Pelayanan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)
Layanan penerbitan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT) sebagai persyaratan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga untuk memastikan proses pengolahan pangan memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, keamanan, dan mutu pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Layanan:
- Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
- Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
- Foto kopi KTP pemilik dan penanggung jawab sebanyak 1 lembar
- Bisa berupa usaha perseorangan atau usaha non perseorangan (yayasan, koperasi, CV, Persekutuan Firma)
- Merupakan usaha dengan modal usaha mikro dan kecil
- Formulir pemohon yang berisi nama jenis pangan, nama dagang, bahan baku, kadaluarsa/masa simpan, kode produksi, jenis kemasan dan tahapan produksi
- Denah lokasi tempat produksi
- Daftar label yang akan digunakan
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) untuk penanngungjawab IRTP
- 1 Pemohon ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara dan mengisi formulir permohonan
- 2 Petugas menerima, meneliti berkas dan mengevaluasi kesesuaian isi formulir dengan persyaratan yang ditetapkan dan aturan terkait keamanan pangan
- 3 Pemeriksaan sarana produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk melihat kesesuaian berdasarkan instrument pemenuhan aspek hygiene sanitasi dan instrumen pemenuhan dokumentasi IRTP
- 4 Penanda-tanganan instrumen pemenuhan aspek hygiene sanitasi dan instrument pemenuhan dokumentasi IRTP mengetahui Kepala Dinas Kesehatan
- 5 Penomoran Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)
- 6 Penerbitan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industry Rumah Tangga (SKPP-IRT)