1,055 Total 10 Hari Ini
Pengumuman
Panduan Layanan

Jenis-Jenis Layanan Publik Kami

Dinas Kesehatan TTU menyediakan sejumlah program layanan publik untuk mendukung kesehatan masyarakat. Berikut penjelasan ringkas mengenai setiap program, beserta persyaratan dan alur pelayanannya.

01

Pelayanan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)

Layanan penerbitan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT) sebagai persyaratan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga untuk memastikan proses pengolahan pangan memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, keamanan, dan mutu pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Layanan:

  • Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Foto kopi KTP pemilik dan penanggung jawab sebanyak 1 lembar
  • Bisa berupa usaha perseorangan atau usaha non perseorangan (yayasan, koperasi, CV, Persekutuan Firma)
  • Merupakan usaha dengan modal usaha mikro dan kecil
  • Formulir pemohon yang berisi nama jenis pangan, nama dagang, bahan baku, kadaluarsa/masa simpan, kode produksi, jenis kemasan dan tahapan produksi
  • Denah lokasi tempat produksi
  • Daftar label yang akan digunakan
  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) untuk penanngungjawab IRTP
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara dan mengisi formulir permohonan
  2. 2 Petugas menerima, meneliti berkas dan mengevaluasi kesesuaian isi formulir dengan persyaratan yang ditetapkan dan aturan terkait keamanan pangan
  3. 3 Pemeriksaan sarana produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk melihat kesesuaian berdasarkan instrument pemenuhan aspek hygiene sanitasi dan instrumen pemenuhan dokumentasi IRTP
  4. 4 Penanda-tanganan instrumen pemenuhan aspek hygiene sanitasi dan instrument pemenuhan dokumentasi IRTP mengetahui Kepala Dinas Kesehatan
  5. 5 Penomoran Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)
  6. 6 Penerbitan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industry Rumah Tangga (SKPP-IRT)
02

Rekomendasi Laik Sehat Untuk Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga, Rumah Makan Dan Restoran

Layanan pemberian rekomendasi laik sehat sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi bagi usaha jasa boga, rumah makan, dan restoran yang telah memenuhi persyaratan kebersihan, sanitasi, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Pemohon memasukan surat Permohonan
  • Foto kopi KTP 1 Lembar
  • Denah lokasi dapur/ ruang pengolahan
  • Foto kopi sertifikat Penjamah Makanan
  • Hasil lab angka kuman pada makanan, alat masak dan alat makan
  • Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Hasil laboratorium kualitas air Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon mangajukan surat permohonan rekomendasi laik sehat untuk penerbitan sertifikat laik hygiene Jasa boga, rumah makan dan restoran
  2. 2 Dilakukan penelitian persyaratan, jika sudah lengkap akan dilakukan kunjungan untuk pemeriksaan kelayakan lokasi dan proses produksi
  3. 3 Dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel makanan, sampel air minum, usap alat masak dan alat makan
  4. 4 Dilakukan kunjungan inspeksi sarana produksi dan proses produksi Jika hasil inspeksi/audit nilai cukup dan semua sampel hasilnya sesuai standar akan diterbitkan rekomendasi laik sehat untuk penerbitan sertifikat laik hygiene jasa boga, rumah makan dan restoran
03

Rekomendasi Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan

Layanan pemberian rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ingin ditampilkan bersama informasi layanan, Anda dapat menambahkan:

  • Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Surat Permohonan dari pemohon
  • Foto kopi ijazah sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi STR yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  • Surat Rekomendasi dari pimpinan fasyankes
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
  • Asli jadwal praktik (bila lebih dari 1 tempat praktik)
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara menyerahkan berkas permohonan
  2. 2 Petugas menerima dan meneliti berkas
  3. 3 Berkas yang sudah lengkap diproses dan berkas yang tidak lengkap di kembalikan untuk di lengkapi
  4. 4 Petugas membuat surat rekomendasi izin kerja/praktek
  5. 5 Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
04

Pelayanan Sertifikat Standar Toko Obat

Layanan penerbitan sertifikat standar sebagai persyaratan penyelenggaraan toko obat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sarana, prasarana, serta ketentuan dan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Informasi layanan:

  • Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan)
  • Foto kopi KTP pemilik sarana toko obat dan penanggung jawab toko obat (Tenaga Teknis Kefarmasian/TTK) sebanyak 1 lembar
  • Surat perjanjian kerjasama dengan TTK yang bermeterai (apabila pelaku usaha non perseorangan/ Yayasan/ PT/ Koperasi)
  • Foto kopi surat ijin praktik Tenaga Teknis Kefarmasian/TTK dari penangungjawab toko obat sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi STRTTK dari penanggungjawab toko obat sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi ijazah penanngungjawab toko obat sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi peta lokasi, denah bangunan, daftar SDM dan sarana prasarana dan peralatan toko obat sebanyak 1 lembar
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara menyerahkan berkas permohonan
  2. 2 Petugas menerima dan melakukan pengecekan berkas administrasi
  3. 3 Pengecekan lapangan ke sarana/lokasi (bisa bersama DMPTSP/ Organisasi Profesi)
  4. 4 Penilaian kesesuaian toko obat, penanda-tanganan berita acara penilaian kesesuaian standar usaha toko obat
  5. 5 Membuat sertifikat standar toko obat (sebagai dasar bagi DMPTSP menerbitkan izin toko obat)
05

Pelayanan Sertifikat Standar Apotek

Layanan penerbitan sertifikat standar sebagai persyaratan penyelenggaraan apotek yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sarana, prasarana, serta ketentuan dan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika ingin ditampilkan dalam format layanan publik, Anda juga dapat menambahkan:

  • Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Surat Permohonan dari pelaku usaha apoteker (usaha perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/koperasi (untuk non perseorangan)
  • Foto kopi KTP pemilik sarana apotek dan penanggung-jawab apotek (Apoteker) sebanyak 1 lembar
  • Dokumen surat perjanjian kerjasama dengan apoteker yang disahkan oleh Notaris (apabila pelaku usaha non perseorangan, PT/Yayasan/Koperasi)
  • Foto kopi surat ijin praktik Apoteker sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi ijazah penanggung-jawab apotek sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi STRA Apoteker sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi peta lokasi, denah bangunan, daftar SDM, daftar sarana prasarana dan peralatan masing – masing sebanyak 1 lembar
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara menyerahkan berkas permohonan
  2. 2 Petugas menerima dan melakukan pengecekan berkas administrasi
  3. 3 Pengecekan lapangan ke sarana/lokasi (bisa bersama DMPTSP/ organisasi profesi)
  4. 4 Penilaian kesesuaian apotek, penanda-tanganan berita acara penilaian kesesuaian standar usaha apotek
  5. 5 Membuat sertifikat standar apotek (sebagai dasar bagi DMPTSP menerbitkan ijin apotek)
06

Rekomendasi Ijin Operasional Puskesmas, Klinik Pratama Dan Laboratorium Kesehatan

Layanan pemberian rekomendasi sebagai persyaratan penerbitan izin operasional bagi Puskesmas, Klinik Pratama, dan Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Jangka Waktu: 4 (empat) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Surat Permohonan dari pemohon.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Foto Copy NPWP sebanyak 1 lembar.
  • Foto Copy Ijasah dan STR Dokter yang bertanggungjawab sebanyak 1 lembar.
  • Foto Copy ijazah Tenaga Doter/Bidan/Perawat dan Penanggungjawab sebanyak 1 lembar.
  • Foto Copy ijazah Tenaga Doter/Bidan/Perawat dan Penanggungjawab sebanyak 1 lembar.
  • Foto Copy SK CPNS, PNS dan Karpeg Bagi PNS dan Surat Keterangan melaksanakan Tugas bagi dokter PTT sebanyak 1 lembar.
  • Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kab.TTU
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. 2 Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan
  3. 3 Visitasi ke lokasi oleh tim survey faskes dinas Kesehatan
  4. 4 Penerbitan surat rekomendasi oleh petugas.
07

Pelayanan Rekomendasi Laik Sehat Untuk Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum

Layanan pemberian rekomendasi laik sehat sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi depot air minum yang telah memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, dan kualitas air sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Layanan:

  • Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja
  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Pemohon memasukan surat Permohonan
  • Foto kopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Hasil pemeriksaan laboratorium biologi dan kimiawi
  • Foto copy sertifikat pelatihan atau uji kompetensi penjamah makanan minuman bagi penjamah pangan
  • Surat keterangan bebas penyakit menular
Alur Pelayanan
  1. 1 Pemohon mangajukan surat permohonan rekomendasi laik sehat untuk penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum
  2. 2 Dilakukan penelitian persyaratan, jika sudah lengkap akan dilakukan kunjungan untuk pemeriksaan kelayakan lokasi dan proses produksi
  3. 3 Dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum secara biologi dan kimiawi
  4. 4 Dilakukan kunjungan inspeksi sarana produksi dan proses produksi
  5. 5 Jika hasil inspeksi/audit nilai cukup dan semua sampel hasilnya baik akan diterbitkan rekomendasi laik sehat untuk penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum

Tidak ditemukan program layanan

Coba dengan kata kunci lain